Selasa, 19 September 2017

Hak Dan Kewajiban PNS dalam PP No. 53 Tahun 2010

Hak PNS antara lain :
1.  Berhak mendapat gaji bulanan sesuai dengan daftar gaji pokok yang berlaku.
2.  Berhak mendapat pendapatan tambahan atau tunjangan, antara lain :
     a.  Tunjangan keluarga.
          -  Tunjangan istri.
          -  Tunjangan anak.
     b.  Tunjangan jabatan.
          -  Tunjangan jabatan struktural.
          -  Tunjangan jabatan fungsional.
     c.  Tunjangan pangan.
     d.  Tunjangan kamahalan (untuk PNS didaerah terpencil).
     e.  Tunjangan cacat (apabila kecacatan timbul akibat kecelakaan kerja).
3.  Berhak mendapat biaya perawatan, bantuan uang duka serta biaya pemakaman.
4.  Berhak mendapat cuti.

Kewajiban-kewajiban dasar PNS dalam pasal 17 PP No. 53 tahun 2010 adalah :
1.  Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2.  Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
4.  Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.  Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
6.  Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
7.  Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8.  Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9.  Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat demi kepentingan negara.
10.  Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil.
11.  Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
12.  Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
13.  Menggunakan dan memelihara barang-barang negara dengan sebaik-baiknya.
14.  Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15.  Membimbing bawahan dalam menjalankan tugas.
16.  Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir.
17.  Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan pejabat berwenang.

Jumat, 31 Maret 2017

Pengertian Statistika

Statistik adalah suatu kumpulan angka yang tersusun lebih dari satu angka. Misalnya angka pengangguran di Indonesia diperkirakan akan naik sebesar 9 persen di Tahun 2009 dari tahun lalu, sekitar 8,5 persen. Kenaikan jumlah pengangguran ini lebih disebabkan menurunnya penyerapan tenaga kerja dalam bidang industri, yang mencapai 36,6 persen pada kuartal kedua di tahun 2008 ini. Angka 9 persen, 8,5 persen dan 36,6 persen adalah contoh statistik. Jadi, sesuatu yang tersusun dari satu angka atau lebih disebut dengan statistik.

Sementara itu, statistika adalah ilmu mengumpulkan, menata, menyajikan, menganalisis dan menginterpretasikan data menjadi informasi untuk membantu pengambilan keputusan yang efektif. Istilah statistika dapat pula diartikan sebagai metode untuk mengumpulkan, mengolah, menyajikan, menganalisis dan menginterpretasikan data dalam bentuk angka-angka. (Dajan, 1995).

Mengapa statistika perlu dipelajari? statistika memiliki kegunaan yang sangat luas bagi pengambilan keputusan yang tepat diberbagai bidang kehidupan. Karena sekurang-kurangnya, ada dua alasan penting untuk mempelajari statistika. Pertama, statistika memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada seseorang untuk melakukan evaluasi terhadap data. Kedua, bagi mahasiswa ilmu-ilmu sosial, statistika amat bermanfaat bagi dunia kerja kelak. 

Pemanfaatan statistika oleh peneliti sosial dalam kegiatan penelitian dapat digunakan untuk empat keperluan, yaitu :
1.   digunakan untuk menyusun, meringkas atau menyederhanakan data.
2.  digunakan untuk membantu peneliti dalam merancang/merencanakan kegiatan survey atau eksperimen yang dapat memperkecil biaya untuk mendapatkan informasi dalam jumlah tertentu.

3.   peneliti dapat menetapkan metode yang terbaik dalam penarikan kesimpulan (inferensi) sesuai tekhnik penarikan sampel tertentu.
4.   mengukur baik tidaknya sebuah inferensi (penarikan kesimpulan).