Hak PNS antara lain :
1. Berhak mendapat gaji bulanan sesuai
dengan daftar gaji pokok yang berlaku.
2. Berhak mendapat pendapatan tambahan atau
tunjangan, antara lain :
a.
Tunjangan keluarga.
-
Tunjangan istri.
-
Tunjangan anak.
b.
Tunjangan jabatan.
-
Tunjangan jabatan struktural.
-
Tunjangan jabatan fungsional.
c.
Tunjangan pangan.
d.
Tunjangan kamahalan (untuk PNS didaerah terpencil).
e.
Tunjangan cacat (apabila kecacatan timbul akibat kecelakaan kerja).
3. Berhak mendapat biaya perawatan, bantuan uang
duka serta biaya pemakaman.
4. Berhak mendapat cuti.
Kewajiban-kewajiban dasar PNS dalam pasal 17 PP No. 53 tahun 2010
adalah :
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
4. Menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah dan martabat PNS.
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
bersemangat demi kepentingan negara.
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau
pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil.
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang
ditetapkan.
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang
negara dengan sebaik-baiknya.
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
15. Membimbing bawahan dalam menjalankan tugas.
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karir.
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan
pejabat berwenang.






